Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Okt 2023 01:38 WIB

Mahasiswa Yogyakarta Nekat Curi HP dan Laptop Temannya untuk Buka Usaha


					Mahasiswa Yogyakarta Nekat Curi HP dan Laptop Temannya untuk Buka Usaha Perbesar

YOGYAKARTA, anewsidmedia.com – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) nekat mencuri dua handphone dan dua laptop milik temannya. Pelaku berinisial AFRA (23) nekat melakukan hal itu karena kekurangan modal usaha.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana mengatakan kejadian bermula pada Jumat (29/9/2023).

Saat itu korban bernama Yusuf bersama rekannya Furqon dan Gilang pada pukul 24.00 WIB, keluar kos untuk makan di daerah Demangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Setelah makan, Furqon masuk ke kamar kos dan mendapati gawainya hilang. Setelah itu ia melaporkan kejadian tersebut kepada Yusuf. Furqon dan Gilang ini tinggal di kamar kos yang sama. Yusuf lalu melakukan pengecekan di kosnya dan ternyata diketahui 2 gawai dan 2 laptop raib di kamar kos.

“Korban lalu meminta tolong induk semang kos untuk membuka rekaman CCTV. Dari rekaman itu kelihatan ciri-ciri pelaku. Di rekaman CCTV terlihat pelaku masuk tanpa membawa apa-apa dan keluar membawa sebuah tas ransel milik korban,” ujar Ardi saat ditemui di Polsek Gondokusuman.

Berita Terkait:  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Demak

Untuk memastikan ciri-ciri pelaku, kedua korban meminta rekan kos lainnya untuk melihat rekaman CCTV. 

Akhirnya diketahui sosok yang berada di CCTV tersebut merupakan AFRA yang sebelumnya menginap selama 5 hari di kamar Yusuf dan Furqon.

“Pelaku sebelumnya sempat nginep 5 hari. Pelaku ini kuliah di universtias negeri,” kata dia.

Dia menambahkan kedua korban terlambat melaporkan peristiwa pencurian ke Polisi. Korban baru melapor ke polisi pada tanggal 4 Oktober 2023.

“Kamis 19 Oktober 2023 sekitar jam 3 sore pelaku diketahui berada di burjo Sapen Demangan. Dilakukan interograsi kita dapat mengamankan barbuk,” kata dia.

Motif pencurian tersebut karena pelaku kekurangan modal untuk membuka konter gawai. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun. Sementara itu tersangka AFRA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan