LAMPUNG, aNewsi.com – Seorang mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yaitu AKP Andri Gustami malah menjadi kurir narkoba. Mantan polisi tersebut bergabung ke jaringan narkoba Ferdy Pratama. Hal ini terjadi karena dirinya merasa sakit hati karena tak pernah memperoleh penghargaan, padahal dirinya telah mengungkap banyak kasus narkoba.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.
Eka Aftarini menyampaikan, pada Agustus 2022 terdakwa Andri Gustami melakukan penangkapan kurir narkoba atas nama Ical dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, di Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dalam penangkapan tersebut, Andri Gustami mengamankan BB berupa ponsel milik Ical, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Ical dengan bandar narkoba jaringan internasional (Fredy Pratama),” kata Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, Senin (23/10/2023).
Eka Aftarini melanjutkan, Andri kemudian memanfaatkan ponsel itu untuk menghubungi Fredy Pratama dengan maksud bekerja sama melancarkan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Andri Gustami kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa ‘aman’ pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun, upaya komunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Maret 2023 Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kilogram sabu.
“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada Saksi M Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo dengan kalimat: “Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” tutur Aftarini.
Atas perbuatannya, Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan diketahui M Rivaldo alias Aldo, merupakan tangan kanan dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dia bertugas melancarkan pengiriman narkoba se-Indonesia.
Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, baik terdakwa Andri Gustami maupun tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.