Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Okt 2023 14:24 WIB

Diduga Sakit Hati, Seorang Pria Aniaya Tetangganya Hingga Tewas


					Diduga Sakit Hati, Seorang Pria Aniaya Tetangganya Hingga Tewas Perbesar

JEPARA, anewsidmedia.com – Seorang pria berinsial MR (18), warga Desa Dorang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menganiaya tetangganya berinisial AS (25) hingga meninggal dunia. Saat ini, polisi telah ditangkap oleh Polres Jepara.

“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, korban sering melakukan perundungan terhadap dirinya. Puncaknya terjadi ketika korban mengejek tersangka saat melintas jalan sehingga tersangka membuntuti dan terjadi penganiayaan.

Korban dan pelaku, kata dia, saling mengenal karena tempat tinggalnya juga satu desa. Namun, karena tidak tahan dengan ejekan sehingga pelaku yang sakit hati melampiaskan amarahnya.

Korban AS tergeletak lemas di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari usai ditendang dari sepeda motor, kemudian dianiaya membabi buta oleh MR pada Kamis (19/10) sore.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Berita Terkait:  Inilah Lima Makanan Indonesia Terburuk Menurut Taste Atlas

Sementara itu, penangkapan pelaku tanpa membutuhkan waktu yang lama.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam bekas hantaman benda tumpul. Selain itu, korban memar pada bagian wajah karena selain terjatuh dari motor juga dianiaya tersangka.

Tersangka MR di hadapan petugas mengakui sakit hati dengan ejekan korban tanpa diketahui penyebab pastinya.

“Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap melihat saya di jalan, korban tidak suka selalu mengejek,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi