Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Okt 2023 12:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSI, Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun


					Mahkamah Konstitusi  Tolak Gugatan PSI, Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta menurunkan batas minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Mahkamah menyampaikan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Berita Terkait:  Dinilai Peduli HAM, Pj Gubernur Jateng Beri Penghargaan untuk 34 Daerah

PSI memohon batas usia Capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi