JAKARTA, anewsidmedia.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. KPK menahan SYL terkait kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” tuturnya dikutip, Sabtu.
Lebih lanjut, ia menjeaskan bahwa SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” tukasnya.