JAKARTA, anewsidmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Saat ini, Tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran ke Partai NasDem.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (12/10/2023)Menurut Johanis, uang yang diduga dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar.
Namun demikian, dirinya masih belum mau berspekulasi apakah ada aliran dana untuk kepentingan biaya politik.
“Jadi kalau terkait dengan biaya politik, kami tidak ikut masuk sampai ke dalam itu. Bukan urusan kami itu,” tandasnya.