SEMARANG, anewsidmedia.com – Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan perihal adanya peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan sampah.
Hal ini disampaikan pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang melanda beberapa titik di Kota Semarang.
Mbak Ita biasa disapa menjelaskan perda yang dimaksud yakni Nomor Perda 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah.
“Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” kata Mbak Ita, Jumat (29/9).
Lebih lanjut, Mbak Ita menyebut masyarakat hingga kini masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah bahkan tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Peristiwa kebakaran TPA menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Perda tentang pengelolaan sampah tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks.
“Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.
“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Melalui Perda tersebut, Mbak Ita pun berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dirinya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah untuk terus ditingkatkan. Dirinya berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.