JAKARTA, anewsidmedia.com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun) menjelaskan DPR sedang melakukan kajian mengenai Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Hergun menegaskan bahwa fraksinya akan menyetujui RUU ASN menjadi undang-undang.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang, serta untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Hergun mengatakan bahwa soal tindakan diskriminatif antara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu hal yang disorot Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra akan memberikan beberapa catatan penting terkait RUU ASN tersebut.
“Untuk itu kami berpandangan dalam konsideran Mengingat perlu memasukkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap ASN yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5,” kata legislator dari Dapil Jabar IV, Selasa (26/09).
Hergun memberikan sorotan terkait pengaturan jabatan manajerial yang diutamakan diisi oleh ASN yang berstatus PNS dibanding PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
“Kami berpandangan hal tersebut menunjukkan masih adanya perlakuan yang diskriminatif serta kontradiktif dengan pengaturan mengenai Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27,” pungkasnya.