WONOSOBO, anewsidmedia.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Wonosobo memberikan apresiasi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) pesantren oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. Perda pesantren merupakan turunan dari penerapan UU No. 18 tahun 2019 perihal pesantren di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
DPRD Jateng menetapkan Perda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan pesantren di Jawa Tengah pada Rabu, 27 September 2023 lalu melalui Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua F-PKB DPRD Wonosobo Habibillah, Jumat (29/9), menanggapi dan menyambut baik atas kebijakan pengesahan Perda pesantren di Jawa Tengah tersebut. Perda tentang pesantren di Provinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan. Sebab dalam UU pesantren, menyinggung tentang peran serta pemerintah dalam pengembangan pesantren.
“Perda tentang pesantren telah diperjuangkan teman-teman di F-PKB DPRD Provinsi Jawa Tengah sejak 2019 lalu. F-PKB DPRD Kabupaten Wonosobo juga tengah menginisiasi dan mendorong terbentuknya Perda pesantren serupa untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan keagamaan di masyarakat,” tegasnya.
Sesuai amanat UU No :18/2019 pemerintah wajib menyediakan anggaran rutin pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Maka di tingkat daerah UU pesantren musti diimplementasikan melalui Perda pesantren.
“Keberadaan Perda pesantren tersebut tentu akan membawa pesantren bisa sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Nilai-nilai yang diajarkan di pesantren betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, bermutu dan berkualitas dengan karakter kekhasan pendidikan keagamaan,” ujar Habib.
Pendidikan Terbaik
Habib menambahkan, jika keberadaan pesantren apapun itu tidak bisa dikesampingkan. Karena Pondok pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tidak sekadar mengajarkan pendidikan keagamaan tetapi juga ketrampilan khusus untuk pengembangan ekonomi santri di masa yang akan datang.
“Mudah-mudahan santri-santri yang tengah mondok itu menjadi bagian dari cara pemerintah dalam menyiapkan generasi yang berkualitas. Apalagi, saat ini, kurikulum maupun pola pendidikan yang diterapkan di pesantren merupakan model pendidikan terbaik di Indonesia,” tambahnya.
Melalui Perda tentang pesantren ini, harapannya ke depan managemen dan sistem tata kelola pesantren akan lebih baik lagi, baik menyangkut penataan penyelenggaraan pendidikan keagamaan maupun pengembangan ekonomi bagi para santri.
“Karena itu, ada komponen yang perlu dibiayai oleh negara. Hal tersebut bisa menjadi sebuah sumber pengembangan ekonomi atau usaha di pesantren. Sehingga pesantren benar-benar lebih mandiri, kuat dan tangguh untuk penguatan pendidikan karakter kebangsaan melalui pendidikan keagamaan yang ada,” harapnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Santri dan Kiai bagian dari elemen masyarakat yang turut berjuang dalam kemerdekaan Indonesia dan kini terus melakukan pemberdayaan generasi masa depan melalui pendidikan keagamaan.
“Pesantren selama ini jelas telah ikut berkontribusi melahirkan generasi yang berkarakter baik. F-PKB DPRD Wonosobo sangat berterima kasih pada DPRD Provinsi Jawa Tengah yang telah berhasil mengesahkan Perda pesantren dan akan dilanjutkan dengan Perda serupa di Kabupaten/Kota,” pungkasnya.